TIDAK PERDULI SEJAUH MANA ANDA TELAH SALAH JALAN... PUTAR ARAH SEKARANG JUGA... KARENA SUKSES TELAH MENANTI ANDA...!!!

Syarat dan Ketentuan

SYARAT DAN KETENTUAN

Syarat dan ketentuan ini berlaku untuk setiap Mitra PROBAIT untuk menjadi acuan dalam melakukan tindakan dalam setiap langkah usaha yang direncanakan serta sebagai ikatan yang telah disetujui antara Mitra PROBAIT dan perusahaan.

PERATURAN USAHA
  1. Mitra PROBAIT tidak diperkenankan menjalankan usaha/ dengan cara-cara yang curang dan tidak bertanggung jawab seperti melakukan penyerobotan dan atau membujuk Mitra PROBAIT yang lain untuk berpindah jaringan.
  2. Mitra PROBAIT tidak diperkenankan melakukan promosi/beriklan dengan cara yang tidak benar, yang tidak mendidik baik melalui media cetak maupun media elektronik.
  3. Mitra PROBAIT tidak diperkenankan untuk melakukan perbuatan yang berpotensi merugikan PROBAIT ataupun ASSABELL, baik secara material maupun immaterial.
  4. Mitra PROBAIT tidak diperkenankan melakukan komplain dengan cara-cara yang tidak sopan, arogan, kasar atau mengancam.
  5. Mitra PROBAIT tidak diperkenankan menggunakan nama PROBAIT untuk melakukan kegiatan usaha yang tidak berhubungan dengan PROBAIT dan atau membungkus kegiatan usaha pribadi dalam bentuk kerjasama dengan PROBAIT.
  6. Mitra PROBAIT tidak diperkenankan untuk menunjuk alamat kantor PROBAIT atau ASSABELL sebagai alamat usaha pribadi terkecuali dalam rangka mengundang orang untuk menghadiri presentasi bisnis yang secara resmi diselenggarakan oleh PROBAIT.
  7. Mitra PROBAIT tidak diperkenankan untuk menggunakan pola pemasaran yang tidak sesuai dengan Sistem Pemasaran atau kompensasi yang diberikan oleh PROBAIT.
  8. Mitra PROBAIT wajib untuk membina hubungan baik dengan sesama Mitra PROBAIT dan Manajemen PROBAIT.
  9. Apabila terjadi perselisihan Mitra PROBAIT tidak diperkenankan melakukan upaya hukum sebelum melakukan musyawarah dengan pihak PROBAIT.
  10. Setiap Mitra PROBAIT yang sudah terdaftar di PROBAIT, secara otomatis terikat dengan peraturan ini beserta dengan perubahannya serta wajib tunduk dan mematuhinya.
  11. PROBAIT berhak untuk merubah sebagian atau secara keseluruhan perhitungan kompensasi dan peraturan usaha dalam rangka penyempurnaan, mempertahankan dan mengembangkan perusahaan.
  12. Bilamana terjadi pelanggaran terhadap segala ssuatu yang telah dicantumkan dan diatur dalam Peraturan Usaha ini maka PROBAIT berwenang untuk memblokir/ menonaktifkan Mitra PROBAIT yang bersangkutan dari sistem dan bilamana dipandang perlu akan memutuskan tali kemitraan secara sepihak.
BONUS DAN PERHITUNGAN PAJAK

PROBAIT membagikan Bonus Pengembangan jaringan dengan tanpa batasan kedalaman. Hal ini membuat Jumlah Bonus yang dibagi dapat meningkat dari waktu ke waktu. Dengan tujuan agar perusahaan tidak merugi dan kelangsungan usaha bersama ini tetap terjaga maka PROBAIT akan menetapkan sistem Index bilamana terjadi overpaid(kondisi dimana nilai bonus yang dibagikan lebih besar dibandingkan hasil penjualan bersih) dengan perhitungan sebagai berikut:

Rumus:
Omzet Bersih = Total Omzet - Total Biaya Operasional
Index = Omzet Bersih / Total Bonus Terjadi
Bonus diterima = Bonus x Index

Contoh perhitungan:
Diketahui Omzet pada minggu berjalan adalah Rp. 4 Miliar, kemudian Bonus Terjadi Rp. 5 Miliar dan Biaya Operasional adalah Rp.100 juta, maka Total Bonus yang dapat dibagi adalah:

Omzet Bersih = Rp. 4.000.000.000 - Rp. 100.000.000 = Rp. 3.900.000.000,-
Index = Rp. 3.900.000.000,- / Rp. 5.000.000.000,- = 0,78
Bonus Diterima = (Bonus x Index)-Biaya Transfer-PPh orang pribadi.

Pajak-pajak lainnya akan diperhitungkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.